Membuka mata kaki ketika shalat


Assalamualaikum.
akhirnya ane dapat referensi tentang membuka mata kaki ketika shalat.
sudah lama hal ini menjadi pertanyaan didalam diri ane. apakah kita wajib membuka mata kaki ketika shalat atau hal itu merupakan sunah Rasul. Sebagian Orang berpendapat bahwa hal itu merupakan sunah rasul. tapi ada juga yang bilang itu wajib.

Salah satu larangan dalam shalat :
Shalat dengan sarung, gamis dan celana musbil melebihi mata kaki).
Banyak hadits rasulallah صلى الله عليه وسلم yang meyebutkan larangan berbuat isbal diantaranya :
A. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : sesungguhnya allah tidak menerima shalat seseorang lelaki yang memakain sarung dengan cara musbil." (HR. Abu Dawud (1/172 no. 638)
B. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : Allah عزوجل tidak (akan) melihat shalat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai kebawah (musbil) dengan perasaan sombong." (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382)
C. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : "Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka." (HR.Bukhari : 5887)

D. “Kain seorang muslim adalah pertengahan betis, tidak mengapa bila diantara pertengahannya dengan mata kaki dan yang dibawah mata kaki maka dia dineraka. Dan barangsiapa yang menjururkannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat” (HR. Malik, Abu Dawud, An Nasaa’i dengan sanad yang shahih)

dari hadist hadist tersebut ane berkesimpulan bahwa kita musti membuka mata kaki ketika shalat. tapi jika akhi dan ukhti berbeda pendapat. allahualam :] Syukron

0 komentar:

Post a Comment